Tentang Kami
Dinamika internal bertumbuhnya Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) di bawah yayasan dan eksternal dengan orientasi pengembangan yayasan sesuai dengan tuntutan global, maka diperlukan perubahan nama yayasan sebagai branding kelembagaan menjadi Shri Kesari Warmadewa. Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0001817.AH.01.05.Tahun 2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Yayasan Shri Kesari Warmadewa, merupakan perubahan atas Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali sesuai Keputusam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2277.AH.01.04 Tahun 2010 tentang pengesahan yayasan. Perubahan nama yayasan didasarkan atas pertimbangan filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis.
Secara filosofis, Shri Kesari Warmadewa memanifestasikan konsep dharma (tugas suci dan moral), spiritualitas, dan Pandangan hidup yang menyatukan kekuatan dengan kebijaksanaan. Spirit Ida Shri Kesari Warmadewa menjadi landasan dalam keseluruhan aktivitas sebagai tonggak nilai-nilai religius, kepemimpinan asta brata, pelayanan dan pengabdian kepada Masyarakat, inovatif yang selalu unggul dalam berkarya, berintegritas, menghormati keberagaman yang berkeadilan serta memberikan kesejahteraan untuk Masyarakat yang selanjutnya dituangkan sebagai nilai-nilai dasar yayasan dalam Spirit Sapta Bayu. Yayasan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara historis, Yayasan Shri Kesari Warmadewa diawali dengan berdirinya Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali pada tanggal 30 Juli 1984 sebagaimana terurai dalam akta notaris Nomor: 83 yang dibuat dihadapan notaris Josep Sunar Wibisono. Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 beserta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengurus Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali mengadakan rapat luar biasa secara khusus untuk perubahan segenap Pengurus Yayasan dan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang, oleh karena pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pemberitahuan tersebut tidak dapat diterima oleh instansi yang berwenang dan kehilangan status badan hukum menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 beserta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Bahwa untuk itu yayasan telah mendirikan suatu yayasan yang baru menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 beserta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan, dengan akta pendirian yayasan Nomor 41 tanggal 20 Mei 2010. Selanjutnya dilakukan penyerahan semua aktiva, pasiva, asset dan semua perizinan oleh Pengurus Yayasan yang lama sesuai akta notaris nomor: 83 tanggal 22 Oktober 1984 kepada Pengurus Yayasan yang baru sesuai Pernyataan Keputusan Rapat nomor: 33 tanggal 20 Oktober Tahun 2008 dan akta pendirian yayasan nomor: 41 tanggal 20 Mei 2010 yang dituangkan melalui akta Perjanjian Pelimpahan Semua Aktiva, Pasiva, Asset, dan Semua Perizinan. Pada tanggal 10 Juni 2010 diterbitkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2277.AH.01.04 Tahun 2010 tentang pengesahan yayasan.
Berkembangnya UPK yang beranung di bawah yayasan yang menggunakan branding Warmadewa, maka dipandang perlu melakukan perubahan nama yayasan untuk memuliakan nama Ida Shri Kesari Warmadewa. Berdasarkan rapat pembina yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 19/Yas.Korps/TU/II/2025 tanggal 6 Pebruari 2025 memutuskan perubahan nama Yayasan menjadi Yayasan Shri Kesari Warmadewa, dituangkan dalam akta notaris Luh Gde Lasmi Aryani, SH.,MKn Nomor: 1, tanggal 7 Juli 2025, perihal pernyataan keputusan rapat pembina Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali berkedudukan di Denpasar. Pada tanggal 8 Juli 2025 terbit keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0001817.AH.01.05.Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan Nama Yayasan menjadi Shri Kesari Warmadewa.
Secara sosiologis, Ida Shri Kesari Warmadewa sangat dikenal oleh masyarakat Bali sebagai Raja Bali pertama yang termasyur, menjadi simbol integrasi dan stabilitas sosial. Nilai-nilai luhur kepemimpinan Ida Shri Kesari Warmadewa sangat relevan bagi kehidupan masyarakat saat ini dan dimasa yang akan datang, sebagai sumber inspirasi dan panduan dalam mewujudkan visi dan misi Yayasan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, solidaritas sosial dan kemanusiaan yang berkarakter dengan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal dalam menghadapi persaingan global.
Secara yuridis, perubahan nama Yayasan Shri Kesari Warmadewa telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2001 tentang yayasan beserta perubahannya pada Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Unit Pelaksana Kegiatan
Yayasan Shri Kesari Warmadewa, dalam menjalankan kegiatannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, didukung oleh Unit Pelaksana Kegiatan.
Karma karo phal ki icchha mat karo
Bekerjalah tanpa menginginkan hasilnya.
-
Apa itu Yayasan Shri Kesari Warmadewa?
Yayasan ini adalah badan hukum yang berperan dalam pendirian dan pengelolaan Universitas Warmadewa, sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar, Bali. Nama "Sri Kesari Warmadewa" diambil untuk menghormati Raja Sri Kesari Warmadewa, tokoh bersejarah Bali yang tercatat dalam sejumlah prasasti Bali kuno.
-
Apa nilai-nilai yang diusung yayasan ini?
Yayasan menanamkan nilai-nilai berdasarkan Sapta Bayu, yakni nilai kepemimpinan yang religius, menghormati keberagaman, bijaksana, inovatif, kreatif, mencintai lingkungan, mandiri, dan mensejahterakan rakyat. Nilai-nilai ini diabadikan dalam spirit Institusi akademik yang dinamai Sri Kesari Warmadewa
Kontak
Lokasi:
Jl. Anyelir No.5, Sumerta, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239
Email:
yayasanshrikesariwarmadewa@gmail.com
Telepon:
+62 474 3594







